slide me

Jumat, 12 Maret 2010

INDONESIA TIDAK LUPUT DARI MASALAH

Ada sejumlah pejabat yang masih berilusi bahwa masalah bangsa akan selesai dengan sendirinya bila waktunya sudah datang. Mereka berpikir ringan-ringan dan santai-santai saja, sementara kebanyakan politisi, baik yang mengaku beragama ataupun yang tidak, perilakunya tidak banyak berbeda.
Kekayaan bangsa dan negara yang masih tersisa telah lama menjadi rayahan tanpa rasa malu. Pada suatu ketika orang pernah menyebut Indonesia sebagai RGI (Republik Garong Indonesia), karena semakin panjangnya deretan para penggarong dan perampok harta negara bergentayangan, dari pusat sampai daerah. Tidak itu saja, sebagian aparat penegak hukum pun telah memasukkan dirinya ke dalam daftar warga hitam itu.

Akibatnya sangat nyata masyarakat luas semakin merasakan hidup ini ibarat di sebuah negeri tanpa tuan. Pemilu langsung 2004 yang semula diharapkan akan menciptakan perubahan - perubahan yang mendasar untuk perbaikan menyeluruh bagi bangsa ini, ternyata semakin jauh dari kenyataan. Alam pun telah menunjukkan kemarahannya. Bumi diguncang, laut menyerbu darat, mayat bergelimpangan, banjir memberi ancaman maut. Kemudian karena sikap gegabah pengusaha, Sidoarjo pun digenangi lumpur gas yang belum teratasi sampai hari ini.
Pragmatisme, keserakahan, dan wawasan yang terlalu pendek, telah menyebabkan kita kehilangan perspektif masa depan. Otak sederhana yang pengecut dan tidak ikhlas, tetapi punya otoritas, adalah salah satu sebab mengapa bangsa ini tetap saja berada di buritan perkembangan.

Pengangguran yang semakin meluas karena sempitnya lapangan kerja akan menjadi bom waktu yang dahsyat pada saatnya. Masalah bangsa jauh dari sederhana. Pemerintah sebagai komandan harus menyadari kenyataan rapuh ini secara jujur, berani, dan mau membuang ilusi bahwa Indonesia masih aman. Kata mereka yang super optimistis ini: orang tidak perlu khawatir, karena Indonesia secara kultural telah punya urat tunggang yang menembus jauh ke pitala bumi.

Indonesia adalah sebuah bangsa muda yang belum berusia satu abad, yang baru muncul di peta dunia tahun 1920-an. Jadi, masih rentan, labil, dan karenanya gampang pecah, jika tidak disikapi secara arif, historis, dan jujur oleh kita semua sebagai anak bangsa. Kelalaian dalam proses penyadaran itu telah berakibat sangat buruk bagi integrasi nasional.
Akhirnya, stok otak-otak siuman yang banyak kita miliki tidak boleh tinggal apatis dan tinggal diam. Berbicaralah terus terang, santun, dan dalam bingkai konstitusi.

PASAL-PASAL YANG MENGATUR HAK DAN KEWAJIBAN WNI

I.I Pendahuluan

Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Sangat jelas bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak dari pada kewajiban.Keadaannya seperti ini,sering menimbulkan kesenjangan sosial yang berkepanjangan.

Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera.
Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi dari pada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya.
Olek karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Warga Negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara itu. memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di suatu wilayah negara, yang dapat dibedakan menjadi warga negara asli dan warga negara asing (WNA).

Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945

1) Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

2) Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa.

3) Istilah Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara, atau segala hal yang berhubungan dengan warga negara.

4) Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti:

-Yuridis dan Sosiologis, dan

- Formil dan Materiil.

I.II. Hak Warga Negara Indonesia.

1) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak: “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).

2) Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” (pasal 28A).

3) Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).

4) Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”

5) Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)

6) Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).

7) Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. (pasal 28D ayat 1).

8) Hak untuk mempunyai hak milik pribadi.

9) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1)

I.III. Kewajiban Warga Negara Indonesia.

1) Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

2) Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUd 1945 menyatakan : “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

3) Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan: “Setiap orang wajib menghormati hak asai manusi orang lain.

4) Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan makasud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

5) Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Konsep Hak dan Kewajiban dalam UUD 1945

Memasukkan hak-hak asasi manusia ke dalam pasal-pasal konstitusi merupakan salah satu ciri konstitusi moderen. Setidaknya, dari 120an konstitusi di dunia, ada lebih dari 80 persen diantaranya yang telah memasukkan pasal-pasal hak asasi manusia, utamanya pasal-pasal dalam DUHAM ( Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia). Perkembangan ini sesungguhnya merupakan konsekuensi tata pergaulan bangsa-bangsa sebagai bagian dari komunitas internasional, utamanya melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)

Sejak dideklarasikannya sejumlah hak-hak asasi manusia dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM )1948, (Universal Declaration of Human Rights), yang kemudian diikuti oleh sejumlah kovenan maupun konvensi internasional tentang hak asasi manusia, maka secara bertahap diadopsi oleh negara-negara sebagai bentuk pengakuan rezim normatif internasional yang dikonstruksi untuk menata hubungan internasional. Dalam konteks sejarah dan secara konsepsional, Undang-Undang Dasar 1945 yang telah lahir sebelum DUHAM memiliki perspektif hak asasi manusia yang cukup progresif, karena sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea 1 :

“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”

Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 meliputi :

1.1 Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya

· Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
Arti pesan yang terkandung adalah :

A. Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.

B. Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.

C. Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.

D. Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.

E. Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.

F. Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah.

G. Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.

H. Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

1.2 Hak dan kewajiban dalam bidang Ekonomi.

· Pasal 33 ayat (1), menyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.

· Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.

· Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

· Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.